Lebih lanjut Yosdian menjelaskan, total serapan gula petani sebesar 121.312 ton tersebut dilakukan dengan menggunakan mekanisme pendanaan Danantara, komersil, internal, dan pedagang. “Mekanisme penyerapan dilakukan bertahap sesuai permintaan dan ketersediaan stok di masing-masing pabrik gula,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Danantara telah memberikan suntikan dana senilai Rp 1,5 triliun kepada ID FOOD pada akhir Agustus lalu sebagai tindak lanjut terhadap usulan penguatan Cadangan Gula Pemerintah yang disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada Menteri BUMN tertanggal 14 Agustus 2025 dengan tembusan salah satunya ke Danantara.
Suntikan modal tersebut dilakukan dengan skema shareholder loan kepada ID FOOD, sehingga dapat mengutamakan business to business (B2B) dan bukan lagi dengan skema Penyertaan Modal Negara (PMN) seperti sebelumnya. Artinya, nantinya ID Food punya kewajiban untuk mengembalikan suntikan dana yang telah diberikan tersebut kepada Danantara.
Peredaran Gula Rafinasi Masih Masif
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) Soemitro Samadikoen, pada kesempatan terspisah turut merespon upaya penyerapan gula petani. Ia menilai pola pelelangan mandiri seperti yang dijalankan ID FOOD bisa menjadi solusi. Dengan sistem tersebut, distribusi gula lebih cepat sekaligus menjaga harga di tingkat petani.
Ia juga menanggapi perihal masih maraknya peredaran gula rafinasi di pasar gula konsumsi, sehingga dapat menghambat penyerapan. “Konsumsi gula kita masih tinggi, tapi pasar justru tercampur dengan gula rafinasi. Maka mekanisme pelelangan harus diperbaiki,” tegasnya dalam siaran media dikutip Senin (29/9/2025).
Perihal masih maraknya peredaran gula rafinasi di pasar konsumsi rumah tangga, Yosdian mengatakan, peredaran gula rafinasi secara ilegal bukan hanya menekan harga gula petani, tetapi juga membuat penjualan gula dari pabrik gula BUMN menjadi lesu. ID FOOD sendiri mendapatkan temuan bahwa peredaran gula rafinasi dalam pasar konsumsi masyarakat terpantau menyebar di seluruh Pulau Jawa, Sumatra, Sulawesi dan Kalimantan.
“Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gula rafinasi bisa lebih ditegakkan. Hal ini penting agar pasar gula konsumsi tetap sehat, harga petani terjaga, dan pabrik gula BUMN tetap berdaya saing,” ucapnya.
(ell)
































