Logo Bloomberg Technoz

EUDR awalnya bakal mulai bergulir pada 30 Desember 2025 setelah sempat mengalami penundaan selama setahun pada akhir 2024.

“Sampai misalnya Undang-undang itu [EUDR] nanti memang diubah, untuk petani sawit misalnya tidak diberlakukan,” tutur Eddy. 

Eddy menjelaskan EUDR bukan dibatalkan. Namun, masih ada waktu bagi Indonesia membenahi agar minyak sawit Indonesia memenuhi syarat EUDR. 

Namun demikian, masalah utama terletak pada pembukaan lahan sawit rakyat atau petani. Kalau lahan sawit milik perusahaan, dia menjelaskan sudah ada moratorium sejak 2011. Bahkan, pada 2019, pemerintah mengeluarkan instruksi presiden yang intinya melarang pembukaan kebun baru.

Dalam EUDR, pembukaan lahan setelah 31 Desember 2020 dianggap deforestasi. Sementara pembukaan lahan sawit untuk petani atau masyarakat tidak ada moratorium dan tidak ada larangan membuka lahan, kecuali di kawasan hutan.

”Jadi, hambatan nontarif harus diselesaikan terlebih dahulu agar bisa menggunakan IEU-CEPA,” ujar Eddy.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), volume ekspor minyak kelapa sawit mentah Indonesia ke kawasan Eropa mencapai 2,20 juta ton pada 2024. Volume tersebut turun dari 2023 yang mencapai 2,24 juta ton. 

Namun dari sisi nilai, ekspor minyak kelapa sawit mentah Indonesia ke kawasan Eropa mencapai US$2,03 miliar pada 2024. Nilai tersebut naik dari 2023 yang mencapai US$2,01 miliar.

Sawit dan beragam produk turunannya merupakan salah satu komoditas andalan Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa. Ekspor ke kawasan Benua Biru tersebut terbilang kompleks, bahkan sempat berujung gugat-menggugat di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). 

Mulanya, Uni Eropa menuding deforestasi dan industri sawit Indonesia tidak memiliki standar keberlanjutan. Lantas, Pemerintah Indonesia balik menuding UE bersikap diskriminatif. Memenangkan gugatan Indonesia pada 10 Januari 2025, WTO menyebut UE terbukti bersikap diskriminatif terhadap produk sawit dari Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono melalui siaran pers menyatakan, IEU-CEPA membuka peluang luas untuk melakukan diversifikasi perdagangan dan mengurangi ketergantungan hanya pada mitra dagang tertentu. Perjanjian ini juga mendorong peningkatan standar produksi di Indonesia.

Usai penyelesaian substantif, dia mengatakan, kedua pihak akan melakukan proses telaah hukum dan prosedur domestik lainnya agar IEU-CEPA dapat segera ditandatangani pada 2026. Proses selanjutnya ialah ratifikasi di parlemen kedua pihak. Pemerintah Indonesia dan UE menargetkan agar perjanjian ini bisa diimplementasikan pada Januari 2027.

”IEU CEPA mengeliminasi hingga 98 persen total tarif, menghapus hampir semua hambatan perdagangan barang dan jasa, serta membuka jalan untuk investasi. Manfaatnya akan dirasakan oleh sektor-sektor kunci bagi kedua pihak, mulai dari produk sawit, tekstil, dan alas kaki bagi Indonesia hingga produk makanan, pertanian, otomotif, dan industri kimia bagi Uni Eropa,” ujarnya.

Menurut Djatmiko, total perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa pada Januari-Juli 2025 mencapai 18 miliar dolar AS, meningkat 4,34% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada 2024, total perdagangan kedua pihak mencapai 30,40 miliar dolar AS.

Ekspor Indonesia ke Uni Eropa sebesar 17,40 miliar dolar AS. Sementara impor Indonesia dari Uni Eropa sebesar 13 miliar dolar AS. Dengan demikian, Indonesia surplus sebesar 4,4 miliar dolar AS.

(ain)

No more pages