Sedangkan di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang berisi 52 perwira tinggi Korps Bhayangkara. Rencananya, tim ini akan membantu Komisi Reformasi dalam mendapatkan bahan, data, dan pendalaman tentang isu di internal kepolisian.
Sekadar catatan, sebelumnya, DPR telah mengesahkan 52 rancangan undang-undang untuk masuk ke dalam evaluasi atau revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Dalam evaluasi Prolegnas 2025, Badan Legislasi menerima tujuh usulan RUU baru dari DPR, salah satunya RUU Kepolisian Republik Indonesia. Tak hanya itu, DPR juga mengusulkan RUU Perampasan Aset; RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri; RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lainnya.
"Sementara, pemerintah mengusulkan lima RUU untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025, yaitu RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah, RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara dan RUU tentang BUMN," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Martin Manurung, dikutip Jumat (19/09/2025).
(dov/frg)





























