Pakar: Badan Pengawas Belum Dibentuk, Aturan PDP Takkan Optimal
Farid Nurhakim
25 September 2025 15:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar keamanan siber sekaligus ahli digital forensik dari PT Digital Forensic Indonesia (DFI), Ruby Zukri Alamsyah mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk segera membentuk lembaga pengawas pelindungan data pribadi (PDP).
Dia menilai jika lembaga tersebut belum dibentuk, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tak bisa menegakkan secara optimal. "Mendesak, betul (mendorong Kemkomdigi RI secepatnya membentuk lembaga pengawas PDP)," kata Ruby saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Ruby menyayangkan Kemkomdigi RI belum membentuk lembaga PDP di Indonesia hingga saat ini, di mana pembentukannya merupakan amanat dari UU PDP dan harus dijalankan. Lembaga tersebut nantinya bisa memastikan implementasi UU PDP dapat ditegakkan di Tanah Air.
"Nah kalau komisinya belum ada kan otomatis Undang-Undang itu nggak bisa ditegakkan optimal. Akhirnya apa? semua platform online ya juga nggak terlalu serius untuk menjaga keamanan data dan menjalankan PDP-nya," ungkap Ruby.
Oleh sebab itu, dia memandang urgensi pembentukan lembaga pengawas PDP tinggi sekali dan harus secepatnya dibentuk agar UU PDP benar-benar bisa ditegakkan. "Sehingga bisa memberikan keamanan, kenyamanan, ketenangan kepada masyarakat bahwa PDP mereka memang bener dilindungi lho oleh Undang-Undang yang udah jadi lama," ucap dia.


































