Logo Bloomberg Technoz

Poin Lengkap PP Kebijakan Energi Nasional, Baru Disahkan Prabowo

Wike Dita Herlinda
24 September 2025 05:30

Pembangkit listrik tenaga surya terapung di Singapura. Fotografer: Bryan van der Beek/Bloomberg
Pembangkit listrik tenaga surya terapung di Singapura. Fotografer: Bryan van der Beek/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken beleid Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang mencakup target-target transisi energi di Indonesia hingga 2060, dalam rangka mencapai emisi nol bersih.

Hal tersebut termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional yang ditetapkan dan diundangkan pada 15 September 2025.

Beleid baru tersebut mencakup berbagai target yang berkaitan dengan trayek transisi energi Indonesia; termasuk ihwal sasaran bauran energi baru terbarukan (EBT), emisi gas rumah kaca, penurunan konsumsi minyak dan batu bara, hingga konsumsi listrik per kapita.


Hal lain yang juga diatur dalam PP tersebut mencakup persoalan cadangan energi nasional, yang terdiri dari;  Cadangan Strategis, Cadangan Penyangga Energi (CPE), dan Cadangan Operasional.

Lalu, persoalan penyediaan tenaga listrik, energi final nonlistrik, ekspor-impor sumber energi, diversifikasi, konservasi sumber daya dan cadangan energi, hingga dekarbonisasi.