Logo Bloomberg Technoz

Wacana pembentukan BPN yang kembali menguat itu juga telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang sekaligus menjadi pembaruan revisi dalam RKP tahun lalu yang tertuang dalam Perpres Nomor 109/2024.

Dalam pemutakhiran RKP 2025 ini, Presiden Prabowo Subianto turut memasukkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk meningkatkan perekonomian nasional tahun 2025, ke dalam bagian poin ke-8 program hasil terbaik cepat.

"Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan hasil penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%," tulis poin tersebut.

(lav)

No more pages