“Ini yang terjadi seharusnya dijual Rp8.000/kg, maksimal Rp12.000/kg, dia jual Rp 17.000/kg, artinya Rp 5.000/kg [selisih] tidak halal," tambah Amran.
Amran menuturkan, 10 merek yang telah melanggar mutu dan kualitas beras premium yakni WS, LS, SM, JN, NU, RU, MD, PR, BS dan SR. Namun, Amran tidak menyebutkan lebih terperinci merek yang dipaparkan tersebut.
"Ini saya tunjukkan sedikit kepada bupati, supaya kalau ada bertanya di daerah. Ini yang ditangkap," terangnya.
Menurutnya, pelaku usaha komoditas tersebut tidak bisa serta merta mempermainkan penjualan beras. Hal itu karena terdapat subsidi pemerintah dalam proses produksi beras.
"Jadi harga sudah naik, dan ini seluruh komoditas tidak boleh dipermainkan. Ini yang harus intervensi pemerintahan. Kenapa? Rp150 triliun APBN disitu subsidi. Jadi tidak boleh dipermainkan," jelas Amran.
Sebelumnya, pada Agustus lalu Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi mutu beras premium. Ketiga tersangka berasal dari PT Padi Indonesia Maju (PT PIM), yang merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group.
Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan mereka menjadi tersangka adalah Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI dan juga Kepala Kontrol Kualitas di perusahaan yang sama dengan inisial DO.
"Menetapkan tersangka dalam produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," kata Helfi dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Helfi menegaskan penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan terhadap 24 saksi hingga ahli. Helfi juga menjelaskan, PT Padi Indonesia Maju dalam kasus ini merupakan produsen beras premium untuk merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia.
Penetapan tersangka dari PT PIM melengkapi tersangka lainnya yang sudah ditetapkan yakni sejumlah pegawai di PT Food Station (FS): KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT F dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
(ell)

































