Logo Bloomberg Technoz

Sejalan dengan temuan tersebut, OJK merilis Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 yang memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Aturan ini lahir di tengah kondisi penyaluran kredit yang masih lesu, sehingga diharapkan mampu menjadi stimulus untuk meningkatkan penyerapan kredit sektor produktif.

Indah mengungkapkan beleid ini dirancang untuk memberi ruang fleksibilitas bagi perbankan maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dalam menyalurkan kredit UMKM. 

Bentuknya mulai dari penyederhanaan persetujuan, efisiensi biaya, hingga peluang bekerja sama dengan mitra pihak ketiga, termasuk lembaga penyedia informasi perkreditan maupun penyedia jasa teknologi.

"Apakah nanti POJK ini bisa menjadi stimulus penyerapannya [Kredit UMKM]? Betul, karena kali ini kita mencoba memberikan berbagai ruang ya, ruang di mana kemudahan-kemudahan pada yang telah disampaikan, dari kebijakan, skema, kecepatan persetujuan, biaya, kemudian juga bekerjasama dengan mitra," ujar dia.

(prc/frg)

No more pages