Beli iPhone 17 dari Singapura, Hitung Biaya Tambahan Berikut Ini
Redaksi
19 September 2025 10:58

Bloomberg Technoz, Jakarta - Periode pre-order seri baru smartphone Apple Inc., iPhone 17, 17 Pro, dan iPhone Air berlangsung pekan lalu dan tepat hari ini, Jumat (19/9/2025) perangkat telah tersedia di seluruh Apple Store. Anda bisa datang ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia untuk mendapatkannya lebih dulu. Namun untuk membawanya masuk Indonesia dan bisa aktif dipakai perhatikan hal-hal berikut ini.
Apple Indonesia sendiri baru berpeluang menghadirkan seri iPhone 17 pada bulan Oktober 2025 karena tengah menyelesaikan perizinan ke berbagai otoritas terkait.
Sebagian dari Apple fanboy mungkin tengah mengatre di Apple Store Singapura, Malaysia, Thailand, hingga Vietnam. Jika iPhone 17 telah didapat pastikan memiliki biaya tambahan guna pengurusan bea masuk, pajak impor, hingga registrasi IMEI.
Rincian Masukkan iPhone 17 ke Indonesia
Beberapa kewajiban di antaranya Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Bea Masuk dikenakan sebesar 10% dari nilai pabean ponsel yang dibawa masuk ke Indonesia. Nilai pabean dihitung dari harga barang yang dikurangi dengan nilai bebas pajak sebesar US$500.
PPN dikenakan sebesar 11% dari nilai impor, yang merupakan jumlah dari nilai pabean dan Bea Masuk. Selain itu, Anda juga diwajibkan membayar PPh. Namun, PPh ini berbeda tergantung apakah Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak. Jika Anda memiliki NPWP, PPh yang dikenakan adalah 10% dari nilai impor. Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, PPh yang harus dibayar meningkat menjadi 20%.


































