Marisa melanjutkan, penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia yang menjadi 4,75% dan kebijakan baru berupa penempatan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan Bank Syariah Indonesia), diharapkan dapat mendorong penurunan suku bunga pinjaman, meski penurunan BI-rate dinilai masih belum memperlihatkan efek yang signifikan pada permintaan kredit kepemilikan rumah (KPR).
Berdasarkan data Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rata-rata SBDK KPR per Juni 2025 tercatat sebesar 9,23%, justru lebih tinggi dibandingkan Januari 2025 yang berada di level 9,18%.
"Kami harapkan dapat mendorong turunnya bunga pinjaman secara lebih luas oleh perbankan dalam beberapa waktu ke depan. Sehingga, menurunkan biaya bunga KPR yang harus ditanggung masyarakat. Hal ini dapat mendorong minat pembelian rumah serta membuat pembiayaan perumahan lebih terjangkau," pungkasnya.
Sementara itu, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyebut penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia yang menjadi 4,75% memberikan efek psikologis pada masyarakat untuk membeli properti.
Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya mengatakan guyuran insentif pemerintah juga dapat menurunkan harga rumah secara signifikan salah satunya dengan membebaskan komponen PPn dan juga BPHTB untuk kriteria rumah yang menggunakan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
“Dengan [potongan] PPN DTP harga properti langsung turun 11% untuk properti sampai dengan harga Rp5 miliar dan khusus unit ready. Sedang BPHTB sekarang 5% tidak ada insentif, kecuali rumah FLPP. Kalau itu bisa di berikan, minat turun ke 2.5%, maka ada potensi properti harganya bisa turun 11%+2.5% yakni sebesar 13.5% dari harga properti," kata Bambang.
Namun demikian, Bambang menggarisbawahi bahwa insentif tersebut juga masih memiliki berbagai kekurangan lantaran developer yang bisa menikmati potongan harga tersebut hanya pengembang yang sudah memiliki unit yang sudah selesai dibangun.
“Nah ini juga jadi kendala untuk developer-developer menengah yang nggak punya kekuatan untuk membangun rumah stok," kata Bambang melanjutkan.
Bambang menyarankan, sebaiknya pemerintah bisa memperluas insentif PPn DTP untuk tidak hanya diberikan kepada konsumen yang membeli rumah yang sudah dibangun.
“Misalnya indent dengan maksimum 6 bulan misalnya dan diberikan kepada developer-developer yang memang terpilih. supaya insentif itu tepat sasaran, yang kedua juga nggak terjadi permainan dengan developer-developer yang sifatnya masih istilahnya oknum yang kadang-kadang memainkan aturan gitu loh. Itu akan memperluas lagi pasti marketnya," sebutnya.
(ain)






























