Logo Bloomberg Technoz

Impor BBM Hanya Bisa via Pertamina, ESDM Dinilai Langgar 2 Aturan

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 September 2025 15:00

Ilustrasi SPBU di AS (Sumber: Bloomberg).
Ilustrasi SPBU di AS (Sumber: Bloomberg).

Bloomberg Technoz, Jakarta – Praktisi industri migas memandang kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu, alias hanya dibolehkan melalui PT Pertamina (Persero), yang diusulkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berpotensi melanggar sejumlah regulasi sah pemerintah.

Regulasi yang dimaksud termasuk Undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 21/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain.

Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) Hadi Ismoyo mengatakan bisnis hilir migas di Indonesia sudah ditegaskan menganut sistem terbuka atau bersifat liberal, sehingga badan usaha (BU) hilir migas swasta berhak ikut berbisnis di Tanah Air.

Kebijakan [impor BBM] satu pintu tidak sejalan dengan semangat regulasi yang ada; termasuk dan tidak terbatas pada UU Migas yang menganut sistem terbuka.

Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) Hadi Ismoyo

Dalam kaitan itu, Hadi mengamini kuota impor BBM memang telah diatur oleh pemerintah dan ditetapkan ke masing-masing BU hilir migas. Walhasil, penambahan kuota memang tidak bisa serta-merta disetujui.

Akan tetapi, Hadi menggarisbawahi, seharusnya pemerintah tetap memberikan tambahan impor secara langsung atau tak harus melalui Pertamina demi memenuhi kebutuhan pasokan SPBU swasta.