Logo Bloomberg Technoz

Terlebih, berdasarkan aturan yang berlaku, sudah ditegaskan bahwa bisnis hilir migas di Indonesia menganut sistem terbuka.

“Dengan menimbang dan mengingat hal-hal di atas, maka kebijakan [impor BBM] satu pintu tidak sejalan dengan semangat regulasi yang ada; termasuk dan tidak terbatas pada UU Migas yang menganut sistem terbuka [hingga] Permendag No. 21/2019,” kata Hadi ketika dihubungi, Selasa (16/9/2025).

Tulisan pengumuman stok BBM kosong di SPBU Shell, Cikini, Senin (3/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Lebih lanjut, Hadi menilai industri hilir migas membutuhkan regulasi yang konsisten dari waktu ke waktu. Dengan begitu, jika terdapat perubahan regulasi secara tiba-tiba,  iklim investasi dalam jangka menengah—panjang di sektor ini akan tercederai.

Terlebih, kata dia, industri migas secara keseluruhan membutuhkan modal sangat besar, teknologi tinggi, dan memiliki dampak politik yang signifikan.

“Dalam industri migas, baik hulu maupun hilir, [Indonesia] butuh sinergi investasi global dengan untuk melakukan eksplorasi dan membangun infrastruktur hilir migas,” tegas dia.

Rawan Hengkang

Terpisah, pakar energi dari Universitas Gajah Mada (UGMN) Fahmy Radhi berpendapat kebijakan impor BBM satu pintu menunjukkan pemerintah ingin mengembalikan tata kelola sektor hilir migas dari liberalisasi kembali ke kebijakan teregulasi (regulated).

Liberalisasi bisnis hilir migas di Indonesia padahal yang membuat perusahaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta dan investor asing tertarik berbisnis di Indonesia.

Dengan begitu, Fahmy menilai, SPBU asing saat ini tidak dapat mengimpor BBM dengan harga yang paling murah, tetapi harus membeli BBM dari Pertamina dengan harga business to business (B2B) yang ditetapkan perusahaan BUMN itu.

“Dalam kondisi tersebut, margin SPBU asing akan makin kecil, bahkan pada saatnya SPBU asing akan merugi. Dengan kerugian yang berkelanjutan, tidak menutup kemungkinan SPBU asing akan tumbang hingga menutup SPBU,” kata Fahmy.

Ketika seluruh SPBU swasta hengkang, lanjut Fahmy, maka tata kelola bisnis hilir migas akan resmi dimonopoli oleh Pertamina.

Lebih lanjut, Fahmy memandang risiko hengkangnya perusahaan SPBU swasta yang beberapa di antaranya merupakan perusahaan asing akan dapat berdampak pada iklim investasi di Indonesia.

“Tidak hanya investasi sektor migas saja, tetapi juga investasi sektor bisnis lainnya,” jelas dia.

Untuk itu, Fahmy mendesak pemerintah membatalkan rencana kebijakan impor BBM satu pintu melalui Pertamina sebab akan merugikan negara.

“Memburuknya iklim investasi sudah pasti akan berdampak terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan Presiden Prabowo sebesar 8% per tahun,” tegas Fahmy.

Pengendara di dalam SPBU BP-AKR di jalan Perdatam Pancoran, Jakarta, Rabu (27/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sebelumnya, dua perusahaan SPBU swasta yakni Shell Indonesia dan BP-AKR melaporkan kelangkaan stok sejak bulan lalu.

Namun, dalam perkembangannya, Kementerian ESDM mengarahkan agar pengadaan BBM untuk kebutuhan SPBU swasta tersebut dilakukan satu pintu melalui Pertamina.

Hingga saat ini, kementerian mengalkulasi bahwa kekurangan BBM untuk seluruh perusahaan SPBU hingga akhir tahun ini mencapai 1,4 juta kiloliter (kl).

“Jadi ya karena itu nanti proses impornya akan dilakukan satu pintu [melalui Pertamina]. Jadi jangan sampai apa yang sudah diberikan itu tidak mencukupi. Jadi ada permasalahan-permasalahan dalam implementasinya,” kata Yuliot ditemui awak media, di Kementerian ESDM, akhir pekan lalu.

Dalam kaitan itu, Yulot juga menyatakan impor BBM tersebut jika dilakukan maka akan melibatkan perusahaan Amerika Serikat (AS). Akan tetapi, ia tak menjelaskan dengan tegas apakah Pertamina akan secara langsung membeli BBM dari perusahaan AS tersebut–atau justru melalui mekanisme lainnya.

Yuliot hanya memastikan pembelian BBM yang melibatkan perusahaan AS tersebut akan terhitung sebagai realisasi kesepakatan impor migas dari AS, dalam rangka kesepakatan negosiasi tarif resiprokal dengan pemerintahan Donald Trump.

Menteri ESDM Bahil Lahadalia, pada kesempatan terpisah, juga membantah arahan bagi SPBU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina tidaklah menjurus pada praktik monopoli usaha.

Bahlil berdalih arahan pembelian BBM ke Pertamina untuk operator SPBU swasta—khususnya Shell dan BP-AKR — merupakan bentuk kolaborasi antarbisnis atau B2B.

“Ini bukan persoalan persaingan usaha. Ini persoalan Pasal 33 [UUD 45] hajat hidup orang banyak, itu alangkah lebih bagus dikuasai oleh negara, tetapi bukan berarti totalitas semua dikuasai oleh negara,” tegasnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/9/2025).

Dia juga membantah tudingan pemerintah sengaja menahan tambahan izin impor kepada SPBU swasta, yang saat ini tengah kesulitan pasokan BBM khususnya RON 92 dan ke atas.

“Impor untuk 2025 kuotanya diberikan 110% dibandingkan dengan 2024. Sangatlah tidak benar kalau kita tidak memberikan kuota impor. [...] Saya pikir sudah fair kok, sudah dikasih 110%,” tuturnya. 

Sekadar catatan, hadirnya SPBU swasta di Indonesia tidak lepas dari adanya reformasi UU Migas.

UU tersebut memberikan kebebasan berusaha di sektor hilir migas Tanah Air, sehingga menjadikan perusahaan pelat merah Indonesia harus berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan migas lainnya secara sehat dan wajar.

SPBU Shell di Indonesia pada akhirnya meluncur sebagai SPBU swasta pertama di Tanah Air pada 1 November 2005. Lokasinya ditempatkan di Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.

Adapun, aturan impor BBM termaktub di dalam Permendag No. 21/2019. Pasal 12 dan 13 permen tersebut secara garis besar mengatur bahwa impor migas dan bahan bakar lain dapat dilakukan oleh BU hilir migas dan pengguna langsung yang sudah mendapatkan persetujuan impor (PI).

Pasal 14, sementara itu, mengatur BU hilir migas dan pengguna langsung yang hendak mengimpor bisa mengajukan PI dengan menyampaikan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan realisasi impor migas sebelumnya, dan rekomendasi impor dari Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM. 

Dengan kata lain, sebenarnya tidak ada aturan yang menyebut bahwa impor migas dan bahan bakar hanya boleh dilakukan satu pintu oleh badan usaha milik negara (BUMN) alias Pertamina.

(wdh)

No more pages