Logo Bloomberg Technoz

Dalam PMK tersebut turut dijelaskan bahwa penempatan kas negara dilaksanakan bertahap dengan limit Mitra Kerja pada masing-masing Bank Umum Mitra dalam hal ini Himbara dengan masing-masing nominal sebagai berikut:

1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp55 Triliun

2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp55 Triliun

3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp55 Triliun

4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebesar Rp55 Triliun

5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebesar Rp10 Triliun. 

"Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilarang menggunakan uang dari penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN)," jelas isi PMK tersebut. 

(lav)

No more pages