"NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Disdasmen, T selaku Kepala Badan Libtang, JT dan FH selaku staf khusus menteri. Telah melakukan rapat tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para staf menggunakan headset atau alat sejenisnya. Membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook," lanjutnya.
Kemudian, Nadiem untuk meloloskan Chromebook Produk Google, Kemendikbud pada awal tahun 2020 menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
"Padahal sebelumnya surat Google tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yang tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar, atau tinggal, terdalam," ungkap Nurcahyo.
"Atas perintah NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan N selaku Direktur SMP membuat petunjuk teknis, yang spesifikasinya sudah mengunci, yaitu Chrome OS. Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan penyebut Chrome OS," lanjutnya.
Tak lama, Nadiem pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Nurcahyo menyebut, Nadiem telah melanggar ketentuan yaitu Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Lalu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kemudian, Peraturan LKPB Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPB Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan diperkirakan senilai kurang lebih Rp1 triliun 980 miliar," jelasnya.
Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat 1 Atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 5 Ayat 1 Kesatu KUHP.
(dov/frg)























