Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan Satgas PKH juga akan kembali melakukan verifikasi terhadap 3 perusahaan lainnya. 

Febrie juga mengatakan akan segera melakukan perhitungan dan pengenaan denda administratif kepada subjek hukum.

Upaya ini dilakukan setelah terbitnya Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Febrie mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani beleid tersebut. 

“Satgas PKH akan konsentrasi dan fokus untuk melakukan perhitungan dan penagihan ke subjek hukum yang telah dilakukan penguasaan kembali. Bagaimana pengenaan tarif denda ke pelaku usaha yang telah kuasai kembali akan kita sudah lakukan penagihan,” ujarnya.

(wdh)

No more pages