Logo Bloomberg Technoz

Dalam mekanismenya, Anggota DPR dari Fraksi Partai sendiri dapat digantikan. Langkah tersebut dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Ketentuan ini juga tertuang dalam UU Nomor 7/2017 Tentang Pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu, PAW dapat dilakukan jika anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, melanggar ketentuan yang berlaku, hingga tidak lagi memenuhi syarat. Nantinya, PAW akan merujuk pada hasil perolehan suara anggota partai terbanyak kedua setelah di wilayah daerah pilihan (Dapil) masing-masing.

(wep)

No more pages