Cara Pembatalan Pindah Domisili dan Persyaratannya
Referensi
11 September 2025 18:08

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dukcapil Jakarta resmi menyampaikan prosedur pembatalan pindah domisili bagi warga yang telah mengajukan surat keterangan pindah, tetapi berubah rencana atau membatalkan kepindahannya.
Proses ini memungkinkan data kependudukan tetap aman tanpa harus mengulang administrasi dari awal. Informasi penting ini menegaskan komitmen Dukcapil untuk memberikan layanan publik yang lebih fleksibel dan ramah masyarakat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mengenai persyaratan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Aturan ini memberikan payung hukum yang jelas bahwa warga tidak perlu khawatir jika rencana pindah domisili berubah di tengah jalan.
Syarat Pembatalan Pindah Domisili
Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, berdasarkan informasi akun resmi Instagram Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi untuk mengajukan pembatalan pindah domisili. Persyaratan ini penting agar identitas warga tetap sah dan tercatat sesuai domisili asal.


























