Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPPU mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) AFPI Tahun 2020 dan 2021 yang menjadi pedoman perilaku (code of conduct) seluruh anggota menjadi temuan adanya kartel kesepakatan bunga tersebut.
"Saya sudah hubungi Pak Hendrikus Pasagi [Mantan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK], saya sudah hubungi juga oleh pengawas [lain] pada hari ini, sudah saya teleponin satu per satu dan jawabannya tidak [setuju bersepakat], kami mengeluarkan suku bunga itu untuk memproteksi masyarakat berarti jelas tidak diuntungkan dari sisi kita [P2P]," jelas Ryan.
"Saya tadi katakan kata kuncinya kalau perusahaan peer-to-peer ini bersepakat dan diuntungkan, jumlah fintech lending nambah dong, ini dikurangin drastis...loh berarti ada yang salah. Kalau memang ternyata benar, nih yang disangkakan kita semua pada untung gede dong hari ini," tuturnya.
Pada bagian lain, pihak kuasa hukum terlapor yakni PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), Harry Rizki Perdana berharap agar tuduhan ini tidak disematkan kepada pihaknya, sebab tidak ada bukti yang kuat bawa kasus tersebut mengarah kepada pelanggaran pasal Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.
"Keinginan Amarta tentu pertama dengan menolak seluruh LDP [Laporan Dugaan Tuduhan] tentu menyatakan seluruh pelaku usaha yang dituduhkan terhadap perkara 05 ini harusnya lepas. Karena tidak ada satu pun menurut kami bukti-bukti yang memuatkan bahwa ini kartel atau memenuhi unsur pasal 5 ini," pungkas Harry.
(prc/wep)


































