Penyelidikan KPPU
Pada kesempatan tersebut, Bahlil juga mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang akan menyelidiki perihal mekanisme izin impor BBM, yang diduga menjadi salah satu penyebab gangguan pasok BBM nonsubsidi di SPBU swasta.
“Silakan saja, itu kan hak institusi negara,” tegasnya.
Sekadar catatan, hadirnya SPBU swasta di Indonesia tidak lepas dari adanya reformasi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dengan berlakunya Undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
UU tersebut memberikan liberalisasi di sektor hilir migas Tanah Air, sehingga menjadikan perusahaan pelat merah Indonesia harus berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan migas lainnya secara sehat dan wajar.
SPBU Shell di Indonesia pada akhirnya meluncur sebagai SPBU swasta pertama di Tanah Air pada 1 November 2005. Lokasinya ditempatkan di Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.
Adapun, KPPU sebelumnya mengonfirmasi tengah melakukan kajian terhadap kebijakan durasi impor BBM yang diubah oleh Kementerian ESDM dari 1 tahunan menjadi per 6 bulan.
Nantinya, kajian tersebut akan menentukan apakah kebijakan yang diambil oleh Kementerian ESDM tersebut mengarah kepada kebijakan yang menghambat persaingan usaha atau tidak.
“Iya dalam proses kajian, fokus ke kebijakan pengaturan impor BBM,” kata Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto kepada Bloomberg Technoz, Senin (8/9/2025).
Adapun, penyelidikan itu dilakukan KPPU sebagai buntut dari kasus kelangkaan BBM nonsubsidi—khususnya bensin RON 92 ke atas — di SPBU swasta, terutama milik Shell Indonesia dan BP-AKR akhir-akhir ini.
Dalam kaitan itu, Taufik menjelaskan jika kebijakan durasi izin impor yang dipangkas tersebut terkbukti menghambat persaingan usaha, KPPU akan memberikan rekomendasi kepada kementerian teknis terkait, dalam hal ini Kementerian ESDM.
KPPU juga menegaskan telah melayangkan undangan kepada BU hilir migas swasta yakni Shell Indonesia dan BP-AKR untuk dimintai keterangan terkait dengan kebijakan itu.
Selain itu, Taufik menyebut KPPU juga mengundang perwakilan Kementerian ESDM untuk melakukan diskusi terkait dengan aturan impor BBM tersebut.
“Kami masih cross check temuan dan data yang sudah ada, termasuk nanti dengan Kementerian ESDM juga,” tegas Taufik.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Ketua KPPU Fanshurullah Asa juga membenarkan soal pengusutan dugaan kebijakan yang menghambat persaingan usaha sektor hilir migas tersebut.
KPPU, kata Fanshurullah, telah memanggil PT Pertamina (Persero), Shell Indonesia, BP-AKR, dan Kementerian ESDM untuk mendalami hal tersebut.
“Intinya lagi dilakukan kajian [oleh] KPPU penyebabnya, lagi memanggil Kementerian ESDM, Pertamina, Shell, dan BP-AKR,” kata pria yang akrab disapa Ifan, melalui pesan singkat kepada Bloomberg Technoz, Senin (8/9/2025).
Pada perkembangan lain, Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) menilai wacana pemerintah agar BU hilir migas membeli BBM dari kilang milik Pertamina merupakan indikasi persaingan usaha yang tidak sehat di bisnis SPBU.
Bisnis di lini hilir migas pun disebut rawan dimonopoli oleh perusahaan pelat merah, meski sudah diliberalisasi sejak 2001.
“Enggak sehat ini kan jadi kayak menekan persaingan [usaha] gitu, padahal persaingan itu bagus untuk konsumen,” kata Ketua Komite Investasi Aspermigas Moshe Rizal saat dihubungi, akhir pekan lalu.
Alih-alih membatasi durasi izin impor atau memaksa BU swasta membeli BBM dari perusahaan milik negara, Moshe menilai pemerintah seharusnya mendorong agar bisnis tersebut tidak dimonopoli oleh Pertamina.
Menurutnya, persaingan usaha bagi SPBU perlu dilakukan untuk mempercepat perbaikan, kualitas pelayanan dan produk SPBU, hingga inovasi; khususnya dari sisi harga.
Moshe pun mempertanyakan ihwal isu durasi izin impor BBM yang diperpendek menjadi per 6 bulan dari sebelumnya 1 tahunan. Kondisi tersebut, kata dia, ditafsirkannya sebagai tindakan untuk menghalangi impor minyak oleh BU swasta.
“Jangan mau bilang mau menekan impor, tetapi dengan kita [malah] menghalangi impor. Mau menekan impor dengan apa? Produksi di dalam negeri ditingkatkan, dengan sendirinya pasti impor turun, otomatis itu. Jadi kita enggak usah takut,” tuturnya.
(wdh)
























