KPPU juga menegaskan telah melayangkan undangan kepada badan usaha (BU) hilir migas swasta yakni Shell Indonesia dan BP-AKR untuk dimintai keterangan terkait dengan kebijakan itu.
Selain itu, Taufik menyebut KPPU juga mengundang perwakilan Kementerian ESDM untuk melakukan diskusi terkait dengan aturan impor BBM tersebut.
“Kami masih cross check temuan dan data yang sudah ada, termasuk nanti dengan Kementerian ESDM juga,” tegas Taufik.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Ketua KPPU Fanshurullah Asa juga membenarkan soal pengusutan dugaan kebijakan yang menghambat persaingan usaha sektor hilir migas tersebut.
KPPU, kata Fanshurullah, telah memanggil PT Pertamina (Persero), Shell Indonesia, BP-AKR, dan Kementerian ESDM untuk mendalami hal tersebut.
“Intinya lagi dilakukan kajian [oleh] KPPU penyebabnya, lagi memanggil Kementerian ESDM, Pertamina, Shell, dan BP-AKR,” kata pria yang akrab disapa Ifan, melalui pesan singkat kepada Bloomberg Technoz, Senin (8/9/2025).
Sinyal Monopoli
Pada perkembangan lain, Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) menilai wacana pemerintah agar BU hilir migas membeli BBM dari kilang milik Pertamina merupakan indikasi persaingan usaha yang tidak sehat di bisnis SPBU.
Bisnis di lini hilir migas pun disebut rawan dimonopoli oleh perusahaan pelat merah, meski sudah diliberalisasi sejak 2001.
“Enggak sehat ini kan jadi kayak menekan persaingan [usaha] gitu, padahal persaingan itu bagus untuk konsumen,” kata Ketua Komite Investasi Aspermigas Moshe Rizal saat dihubungi, akhir pekan lalu.
Adapun, arahan agar badan usaha—seperti Shell, BP-AKR, dan Vivo — membeli BBM dari kilang Pertamina mencuat di tengah isu gangguan pasokan bensin RON 92 dan 95 di SPBU swasta akhir-akhir ini.
Alih-alih membatasi durasi izin impor atau memaksa BU swasta membeli BBM dari perusahaan milik negara, Moshe menilai pemerintah seharusnya mendorong agar bisnis tersebut tidak dimonopoli oleh Pertamina.
Menurutnya, persaingan usaha bagi SPBU perlu dilakukan untuk mempercepat perbaikan, kualitas pelayanan dan produk SPBU, hingga inovasi; khususnya dari sisi harga.
Moshe pun mempertanyakan ihwal isu durasi izin impor BBM yang diperpendek menjadi per 6 bulan dari sebelumnya 1 tahunan. Kondisi tersebut, kata dia, ditafsirkannya sebagai tindakan untuk menghalangi impor minyak oleh BU swasta.
“Jangan mau bilang mau menekan impor, tetapi dengan kita [malah] menghalangi impor. Mau menekan impor dengan apa? Produksi di dalam negeri ditingkatkan, dengan sendirinya pasti impor turun, otomatis itu. Jadi kita enggak usah takut,” tuturnya.
Adapun, wacana badan usaha swasta membeli BBM dari Pertamina berawal dari ucapan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Bahlil menegaskan, secara peraturan juga disebutkan bahwa SPBU swasta yang belum mendapatkan alokasi BBM sesuai kebutuhan dapat membeli di Pertamina.
Dalam perkembangannya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memastikan BU hilir migas yang membeli dari kilang milik Pertamina akan mendapatkan BBM sesuai spesifikasi atau standar masing-masing perusahaan.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman juga memastikan perusahaan swasta tersebut untuk mensinkronkan data pasokan dan kebutuhan impor BBM antara Pertamina dan BU hilir migas swasta.
Dia menyebut sinkronisasi data tersebut juga akan membahas soal kemungkinan BU swasta untuk membeli BBM dari kilang milik Pertamina, alih-alih menambah kuota impor.
Menurut Laode, pemerintah lebih menyarankan agar BU swasta membeli tambahan pasok BBM dari kilang Pertamina. Terlebih, persyaratan spesifikasinya juga sudah diatur oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Sekadar catatan, dua perusahaan ritel BBM swasta—yakni Shell Indonesia dan BP-APKR — melaporkan kehabisan pasokan sejak akhir bulan lalu.
Presiden Direktur BP-AKR Vanda Laura menjelaskan ketersediaan stok dua jenis BBM tersebut hingga hari ini, Senin (8/9/2025), masih belum kembali normal alias masih mengalami gangguan pasokan.
Sementara itu, Shell Indonesia melaporkan kehabisan pasokan pada lini produk Shell Super, Shell V-Power dan Shell V-Power Nitro+. Akan tetapi, Shell terpantau kembali menjual BBM jenis Shell Super (RON 92) di berbagai stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Dikutip dari laman resmi Shell Indonesia, berdasarkan data terakhir per Minggu (7/9/2025), produk Shell V-Power (RON 95) hanya dapat ditemukan di 12 SPBU Shell di wilayah Jawa Timur a.l. Surabaya, Malang, Blitar, Jombang, Kediri, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, dan Lamongan.
Sementara itu, Shell V-Power Nitro+ (RON 98) masih mengalami kelangkaan di seluruh SPBU Shell Indonesia. Tak ada satupun SPBU milik Shell yang tercatat menjual BBM jenis V-Power Nitro+.
(azr/wdh)






























