Logo Bloomberg Technoz

Bulan-bulan berikutnya, analisis oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menuding bahwa langkah tersebut tidak proporsional lantaran menargetkan petani kecil, masyarakat lokal, dan masyarakat adat, sedangkan mayoritas aset perusahaan besar tidak disita.

“Hal ini menyoroti tata kelola lingkungan yang terus-menerus lemah di Indonesia, yang dipicu oleh lembaga yang lemah, birokrasi yang berbelit-belit, dan korupsi,” tulis tim riset BMI.

Lebih lanjut, lembaga tersebut menilai tren yang terjadi di kelapa sawit itu kemungkinan akan menghambat operasi yang direncanakan untuk memberantas penambangan ilegal dan upaya reformasi yang lebih luas, bahkan ketika pemerintah berupaya meningkatkan industri pertambangan Indonesia dalam rantai nilai global.

“Polarisasi terkait dengan korupsi juga akan terus memengaruhi sebagian besar aspek kebijakan publik dan terkadang mengakibatkan protes yang didorong oleh tuduhan terkait korupsi,” papar mereka.

“Ini termasuk gelombang kerusuhan yang dimulai pada 25 Agustus 2025 atas laporan tunjangan perumahan yang tinggi yang diberikan kepada anggota DPR Indonesia.”

Berdasarkan laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) alias pertambangan mencapai Rp74,2 triliun per semester I-2025, masih terpaut jauh dari target 2025 di angka Rp121 triliun.

Sebelumnya, pada Kamis (28/8/2025), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berencana menyerahkan lahan pertambangan ilegal seluas 4.265.376 hektare (ha) kepada PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID melalui Kementerian BUMN.

Lahan tersebut berasal dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal—berdasarkan data pemerintah — dan tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH.

"Hasil penguasaan kembali kawasan hutan akan diserahkan sementara kepada MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola dan dapat memberikan manfaat kepada negara," ujar Ketua Satgas PKH Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di kantornya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tersebut mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang selama ini dikelola secara ilegal dan tidak dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan negara.

Langkah ini, kata dia, juga menjadi bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang turut memerintahkan Satgas PKH untuk segera melakukan penertiban kawasan hutan yang di dalamnya ada usaha pertambangan dan perkebunan sawit ilegal. 

"Ini segera akan kita lakukan penertiban. Kami sudah melakukan rapat beberapa kali untuk merencanakan operasi tersebut. Maka kita putuskan pada 1 nanti di bulan September kita akan melakukan operasi itu," tutur dia.

Dalam operasi itu, Febrie menggarisbawahi jika lahan yang dipastikan akan digunakan dan dimanfaatkan kembali oleh pemerintah melalui perusahaan pelat negara negara tidak akan masuk kepada ranah pidana jika perusahaan kooperatif.

Namun, penguasaan lahan tersebut akan tetap  mewajibkan para pelakunya untuk membayar atau membalikkan seluruh keuntungan yang diperoleh dengan tidak sah kepada negara. 

Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

"Apabila pelaksanaan penertiban ini, dengan menggunakan Perpres No. 5/2025, tidak kunjung selesai, maka sesuai target kerja Satgas PKH kami tetap akan melakukan proses pidana," ujar dia.

Sekadar catatan, Presiden Prabowo sebelumnya memang menegaskan akan segera menggalakkan upaya pemberantasan praktik pertambangan ilegal yang ditudingnya merugikan negara senilai lebih dari Rp300 triliun, yang berasal dari sekitar 1.063 tambang ilegal.

(wdh)

No more pages