Logo Bloomberg Technoz

Rizal berpandangan jika luas tambang sitaan di beberapa daerah terlalu kecil dan memiliki sumber daya yang tidak ekonomis, sebaiknya lahan tersebut dikembalikan sebagai kawasan hutan dengan dilakukan reklamasi dan rehabilitasi.

Akan tetapi, dia meminta agar proses reklamasi dan rehabilitasi tersebut harus dilakukan oleh pelaku tambang ilegal tersebut dan diawasi secara ketat oleh pemerintah.

Selain dikembalikan menjadi kawasan hutan, Rizal berpandangan tambang sitaan dengan luas wilayah kecil masih bisa dikelola melalui skema izin pertambangan rakyat (IPR).

“Tambang ilegal tersebut tersebar di banyak lokasi, sehingga akan menyulitkan juga bagi MIND ID karena sebarannya tersebut,” pungkas dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar memprediksi tambang-tambang tersebut akan dikelola secara langsung oleh anak usaha MIND ID, sesuai komoditas unggulan masing-masing perusahaan.

Bisman menyarankan agar holding BUMN pertambangan tersebut melakukan studi kelayakan pada tambang yang akan dikelola, untuk mengetahui potensi mineral yang terkandung dan prospek keekonomiannya untuk menghindari terjadinya kerugian.

Lebih lanjut, dia mengimbau agar MIND ID bermitra dengan pelaku usaha lokal baik badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, hingga kelompok usaha lokal dalam mengelola tambang hasil sitaan negara tersebut.

“Ini akan sangat baik di samping untuk partisipasi dan pemberdayaan ekonomi lokal, daerah, dan masyarakat akan langsung mendapatkan manfaat dari tambah di daerahnya, pengusaha juga akan aman serta akan memberikan multiplier effect yang maksimal di daerah,” kata Bisman ketika dihubungi, Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menyerahkan lahan pertambangan ilegal seluas 4.265.376 HA kepada MIND ID. Penyerahan akan dilakukan Satgas melalui Kementerian BUMN.

Lahan tersebut berasal dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal—berdasarkan data pemerintah—tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH.

"Hasil penguasaan kembali kawasan hutan akan diserahkan sementara kepada MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola dan dapat memberikan manfaat kepada negara," kata Ketua Satgas PKH Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di kantornya, pekan lalu.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tersebut mengatakan, langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang selama ini dikelola secara ilegal dan tidak dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan negara.

Dalam operasi itu, Febrie menggarisbawahi jika lahan yang dipastikan akan digunakan dan dimanfaatkan kembali oleh pemerintah melalui perusahaan pelat negara negara tidak akan masuk kepada ranah pidana jika perusahaan kooperatif.

Namun, penguasaan lahan tersebut akan tetap  mewajibkan para pelakunya nanti untuk membayar atau membalikkan seluruh keuntungan yang diperoleh dengan tidak sah kepada negara. Ini juga sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

(azr/wdh)

No more pages