Dia lantas menyarankan MIND ID untuk memitigasi adanya gesekan dengan masyarakat sekitar ketika mengelola tambang hasil sitaan tersebut.
Saran Pengelolaan
Bisman memprediksi tambang-tambang sitaan tersebut akan dikelola secara langsung oleh anak usaha MIND ID, sesuai komoditas unggulan masing-masing perusahaan.
Dia meminta agar holding BUMN pertambangan tersebut melakukan studi kelayakan pada tambang yang akan dikelola, untuk mengetahui potensi mineral yang terkandung dan prospek keekonomiannya untuk menghindari terjadinya kerugian.
Lebih lanjut, dia menyarankan agar grup MIND ID bermitra dengan pelaku usaha lokal baik badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, hingga kelompok usaha lokal dalam mengelola tambang hasil sitaan negara tersebut.
“Ini akan sangat baik di samping untuk partisipasi dan pemberdayaan ekonomi lokal, daerah dan masyarakat akan langsung mendapatkan manfaat dari tambah di daerahnya. Pengusaha juga akan aman serta akan memberikan multiplier effect yang maksimal di daerah,” terangnya.
Untuk diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan terdapat tiga kriteria lahan pertambangan yang akan diberikan ke MIND hasil penertiban kawasan hutan.
Pertama, lahan pertambangan berada di kawasan hutan dan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPK).
“Mereka melakukan penambangan di kawasan hutan yang tidak ada IUP-nya, tidak ada IPPK-nya, jadi ini tambang ilegal,” kata Bahlil kepada awak media dikutip Senin (1/9/2025).
Kedua, kegiatan pertambangan yang memiliki IUP di kawasan hutan. Hanya saja, pemegang IUP itu tidak memiliki IPPK.
Ketiga, tambang di kawasan hutan yang memiliki IUP dan IPPK namun luasan kegiatan pertambangan dilakukan melebihi ketentuan.
“Contoh, dia mendapatkan hanya 100 hektare, tapi dia melakukan penambangan lebih dari 100 hektare,” kata Bahlil.
Adapun, tambang sitaan tersebut rencananya diberikan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan total luas lahan sebesar 4.265.376 Hektare. Penyerahan akan dilakukan Satgas melalui Kementerian BUMN.
Lahan tersebut berasal dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal—berdasarkan data pemerintah—tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH.
"Ini segera akan kita lakukan penertiban. Kami sudah melakukan rapat beberapa kali untuk merencanakan operasi tersebut. Maka kita putuskan pada tanggal 1 nanti di bulan September kita akan melakukan operasi itu," kata Ketua Satgas PKH Febrie Adriansyah, pekan lalu.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan akan segera menggalakkan upaya pemberantasan praktik pertambangan ilegal yang ditudingnya merugikan negara senilai lebih dari Rp300 triliun, yang berasal dari sekitar 1.063 tambang ilegal.
“Setelah ini kita akan tertibkan juga tambang-tambang yang melanggar hukum. Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal,” ujarnya dalam pidato kenegaraan di hadapan Sidang Tahunan MPR 2025, Jumat (15/8/2025).
(azr/wdh)































