Tujuh anggota tersebut sebelumnya juga resmi ditahan selama 20 hari di penempatan khusus (patsus) dan di proses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Penahanan tersebut dilakukan usai para aparatur tersebut dipastikan telah melanggar kode etik profesi kepolisian usai menjalani sidang pemeriksaan Jumat lalu.
"7 orang terduga pelanggar dipastikan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai 17 September," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers.
Abdul mengatakan gelaran awal tersebut juga merupakan hasil rekomendasi menyeluruh dan telah disampaikan kepada Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) serta Komnas HAM. Tetapi, jika patsus di rasa kurang, maka dapat diperpanjang.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tujuh anggota Brimob yang berada di kendaraan tersebut adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Hasil identifikasi sementara menunjukkan 2 orang duduk di depan (pengemudi Bripka KR dan Kompol C), serta 5 orang lainnya di belakang: Aipda R, Brigadir D, Brigadir A, Baraka J, dan Baraka Y.
(ibn/ain)






























