“Penggunaan kekuatan yang berlebih dan tidak sesuai dengan Perkapolri No 16 2016 dan Perkapolri nomor 1 2009 terhadap peserta aksi merupakan pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dimana pihak kepolisian melakukan pembubaran massa aksi pada pukul 15.00 WIB,” kata Putu.
Lalu, Komnas Ham juga mendapati adanya dugaan pembatasan informasi melalui penggunaan media sosial oleh pemerintah dan polisi.
"Berdasarkan prinsip Siracusa pembatasan hak ini harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah proporsional untuk tujuan yang ingin dicapai," katanya.
Adapun, Putu menjelaskan bahwa dalam aksi unjuk rasa yang digelar Senin (25/8/2025) terdapat 351 massa aksi yang ditangkap polisi. Sementara pada demonstrasi yang digelar kemarin, ia memaparkan terdapat 600 orang yang diamankan.
(azr/frg)































