Minta Permendag 16/2025 Ditunda, Petani Tebu Ancam Demo Kemendag
Mis Fransiska Dewi
27 August 2025 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), jika pemerintah tidak segera merevisi dan menunda implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Diketahui, Permendag 16/2025 merupakan pengganti Permendag 8/2024 dan akan berlaku pada 30 Agustus 2025.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTRI M Nur Khabsyin mengungkapkan dalam Permendag No.16/2025, khususnya Pasal 93 Ketentuan Peralihan huruf C disebutkan, persetujuan impor bahan bakar lain—bahan bakar dan campuran bahan bakar angka pengenal importir produsen (API-P) dan API umum (API-U) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara elektronik melalui sistem INATrade.
“Karena kalau tidak direvisi atau tidak kembali ke Permendag yang sebelumnya [Permendag 8/2024], petani tebu tetap akan melakukan unjuk rasa di Kementerian Perdagangan,” kata Nur Khabsyin saat ditemui di sela-sela Seminar Ekosistem Gula Nasional di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Dalam kaitan itu, dia menjelaskan tangki pabrik gula penampung tetes akan meluap jika pemerintah tidak segera merevisi dan menunda Permendag 16/2025. Jika tangki tersebut semakin meluap dan menjadi limbah, maka penggilingan tebu akan berhenti beroperasi.

































