Logo Bloomberg Technoz

APRINDO: Ritel Bisa Berurusan dengan Aparat jika Jual Beras Mahal

Merinda Faradianti
26 August 2025 17:50

Calon pembeli melihat beras premium kemasan di salah satu ritel di Jakarta, Selasa (26/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Calon pembeli melihat beras premium kemasan di salah satu ritel di Jakarta, Selasa (26/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan, peritel yang tergabung dalam asosiasi nya akan berurusan dengan polisi jika didapati menjual beras premium di atas harga enceran tertinggi (HET).

Hal ini menanggapi naiknya harga beras premium di sejumlah ritel di Jakarta. Berdasarkan penelurusan Bloomberg Technoz di Superindo Pancoran, Jakarta Selatan, beras premium merek Topi Koki hari ini menembus harga Rp140.700 per 5 kilogram, naik hampir 90% dari harga biasanya di Rp74.500 per 5 kilogram.

"Akan berurusan dengan polisi kalau peritel menjual (beras) di atas HET. HET yang diatur pemerintah beras premiun harganya Rp14.900 per kg. Jadi per 5 kg harganya Rp74.500," katanya pada Bloomberg Technoz, Selasa (26/8/2025).


Ia menyebut, harga beras medium memang sudah mengalami kenaikkan. Di mana harga beras medium diatur di harga Rp12.500 per 1 kg. Namun, saat ini sudah mulai naik menjadi Rp13.500 per 1 kg.

Meski begitu, Solihin menyebut telah memberikan instruksi pada peritel untuk menahan diri untuk tetap menjual beras dengan harga di bawah HET.