Akan tetapi, kewenangan tersebut masih bisa mengalami penyesuaian lantaran industri mineral tanah jarang masih berada pada tahap pengembangan awal di Indonesia.
Dengan demikian, dia menilai belum ada indikasi peran Badan Industri Mineral akan tumpang tindih dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
“Seharusnya sih tidak tumpang tindih. Saya kira pembentukan badan itu kan ada perpresnya masing-masing. Pembentukan kementerian kan juga ada perpresnya. Harusnya sih tidak tumpang tindih,” tuturnya.
“Toh tetap kewenangan pengelolaan minerba itu ada di Kementerian ESDM. Akan tetapi, ketika melibatkan berbagai institusi, biasanya pemerintah juga membentuk badan atau satgas. Jadi tidak tumpang tindih, saling komplemen malah, karena tugas di Ditjen Minerba juga cukup banyak yang prioritas kan. Jadi mungkin memang ini terobosan dari pemerintah.”
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan Badan Industri Mineral bakal menjadi lembaga yang berdiri sendiri di luar kendali Kementerian ESDM maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Hadi menerangkan lembaga baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto itu bakal berfokus pada riset dan identifikasi mineral kritis yang tersebar di dalam negeri.
Fungsi yang diberikan ke lembaga itu diharapkan dapat meningkatkan nilai strategis cadangan mineral kritis yang dimiliki Indonesia di tengah persaingan perebutan bahan baku industri strategis itu di pasar global.
“Melakukan riset tadi untuk mengolah mineral-mineral kita ini menjadi bermanfaat yang lebih tinggi,” kata Hadi di Istana Kepresidenan, Senin (25/8/2025).
Dengan demikian, dia mengatakan, penunjukan Mendiktiristek Brian Yuliarto sebagai kepala Badan Industri Mineral menjadi pilihan strategis untuk menjalankan fungsi riset mineral kritis tersebut.
Dia menilai Brian dapat mempermudah ruang gerak Badan Industri Mineral untuk mengerjakan riset bersama dengan lembaga penelitian atau pendidikan tinggi lainnya.
“Itu justru akan mempermudah kerja badan ini,” kata dia.
Pelantikan Brian tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 77/2025 tentang Pengangkatan Kepala Badan Industri Mineral.
(wdh)
































