Logo Bloomberg Technoz

Alasan Prabowo soal Pentingnya Ada Kementerian Haji

Merinda Faradianti
25 August 2025 13:10

Presiden Prabowo Subianto. (Youtube Setpres)
Presiden Prabowo Subianto. (Youtube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk dibahas di tingkat II dan dapat disahkan di Rapat Paripurna.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya terhadap perubahan ketiga RUU Haji dan Umrah tersebut. Pandangan tersebut dibacakan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di depan Komisi VIII DPR RI.

"Kami mewakili presiden, mengetujui dan menyambut baik. Serta menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan di tingkat II guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR," katanya, Senin (25/8/2025). 


Presiden Peabowo menyambut baik dan bahagia bahwa RUU Haji dan Umrah dapat disetujui seluruh fraksi Komisi VIII DPR RI. Katanya, rancangan undang-undang itu diharapkan menjadi landasan yuridis dalam penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.

"Penyelenggaran haji dan umrah bukan hanya momen spiritual tapi juga merupakan wujud nyata dari keberagaman bangsa Indonesia dan amanah konstitusional yang harus dilindungi dan disempurnakan penyelenggaraannya," sebut Prabowo.