Logo Bloomberg Technoz

Katanya, RUU Haji dan Umrah hadir bukan hadir untuk mengubah esensi penyelenggaraan haji dan umrah yang telah dibangun selama ini. Melainkan dibentuk untuk memperkuat sistem penyelenggaraan haji dan umrah dengan dinamika zaman, kebutuhan jamaah, serta tata kelola yang modern.

"Dalam masa mendatang penyelenggaran haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk untuk mengelola seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah. Untuk memastikan koordinasi yang efektif, pengambilan keputusan yang cepat dan pertanggungjawaban administrasi yang lebih cepat," tambah Prabowo.

Prabowo menekankan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini dibentuk untuk menyempurnakan mekanisme dalam mewujudkan ekosistem ekonomi di Indonesia. Antara lain dalam pengaturan penyesuaiaan komponen biaya, kuota haji reguler dan khusus, serta mengawasi pelaksanaan haji dan umrah.

Sebelumnya, seluruh fraksi Komisi VIII DPR RI menyepakati RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk dibahas di tingkat II dan dapat disahkan di Rapat Paripurna.

Rencananya, RUU ini akan dibahas pada Rapat Paripurna pada Selasa (26/8) besok. Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyebut bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan mini partai dan menyetujui untuk RUU Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang.

"Pandangan fraksi-fraksi maupun pemerintah bulat menyetujui, Alhamdulillah. Namun, kami ingin menanyakan kepada kita apakah dapat diterima dan disetujui perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" tanya Marwan di Komplek Parlemen DPR, Senin (25/8/2025).

"Setuju," jawab anggota lainnya.

Seluruh fraksi menyampaikan catatan bahwa aturan dalam RUU Haji dan Umrah ini perlu menekankan prinsif transparan dan akuntabel dalam menyelenggarakan ibadah haji dan umrah.

(ain)

No more pages