“Untuk-untuk pasien yang terjadwal untuk anak-anak yang menggunakan BPJS, tidak bisa lagi menggunakan jasa saya,” Ujar Piprim.
Di lain pihak, RSCM juga menjelaskan terkait kemelut ini. RSCM menegaskan akan terus berkomitmen dalam penguatan seluruh layanan kesehatan, termasuk pelayanan jantung anak bagi seluruh masyarakat Indonesia baik JKN (BPJS) maupun non BPJS.
RSCM juga mengutarakan, pihaknya telah memiliki tenaga medis spesialis dan subspesialis jantung anak yang selalu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan maksimal bagi pasien seluruh Indonesia.
Terkait isu mutasi dr Piprim Basarah Yanuarso, kardio yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkunan Kemenkes dari RSCM ke RS Fatmawati sudah sesuai prosedur. “Pada prinsipnya mutasi yang dilakukan pada dr.Piprim merupakan kebijakan terkait pengelolaan ASN berdasarkan pada kajian mendalam dan bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan organisasi, mengembangkan potensi pegawai, dan meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja,” ungkap RSCM dalam siaran pers.
RSCM juga mengutarakan, dikarenakan statusnya sudah berpindah dari RSCM ke RS Fatmawati, pelayanan dr.Piprim pada jam kerja termasuk layanan pasien dengan JKN dan non-JKN, sepenuhnya sudah menjadi kewenangan RS Fatmawati,” kata RSCM.
Polemik ini membuat banyak pasien-pasien BPJS yang ingin memakai jasa dr.Piprim pun terganggu. Banyak yang kecewa karena keputusan ini.
Polemik dengan Kemenkes
Perseteruan antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) semakin memanas.
Berawal dari persoalan Kolegium sendiri yang dilakukan Kemenkes dan melakukan pemindahan (mutasi) dan pemberhentian secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan.
Pihak IDI dan IDAI pun menggugat ke Mahkamah konstitusi terkait UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Terutama terkait Kolegium.
Kolegium sendiri memiliki tugas utama menyusun standar kompetensi dan standar pendidikan spesialis dan sub spesialis.
Dalam persidangan yang dilakukan, Selasa (3/6/2025), Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemerintah tidak lagi menempatkan kolegium di bawah organisasi profesi sebagai bagian dari transformasi tata kelola sumber daya manusia kesehatan.
(spt)

































