Logo Bloomberg Technoz

Dia mengatakan saat ini dirinya hanya menyikapi aturan yang pada akhirnya membebani masyarakat. Ia juga bilang sedikit banyak hal ini mempengaruhi pendapatannya.

“Cukup berpengaruh namun dengan penjelasan kami yang baik sampai saat ini para penumpang dapat  memahami” katanya

Keputusan sejumlah perusahaan otobus untuk tidak memutar musik di dalam armadanya tersebut sebelumnya  dilakukan sebagai respons atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau musik, yang mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan musik dalam layanan publik bersifat komersial, termasuk di angkutan umum seperti bus.

Salah satu PO Bus yang menyatakan hal tersebut di antaranya otobus Sumber Alam yang melayani rute AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) mengumumkan melalui Instagram resminya @sumberalam.id.

Dalam unggahannya, mereka menuliskan bahwa langkah ini diambil untuk mematuhi PP No.56 tahun 2021 mengenai pengelolaan royalti musik dan lagu di angkutan umum.

"Hallo @saclovers, penumpang setia Bus Sumber Alam. Mengacu pada PP No.56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu di Angkutan Umum serta Bus, PT Sumber Alam Ekspres untuk sementara waktu tak memutar musik atau lagu selama perjalanan,"tulis sumber alam dalam akun tersebut.

Kemudian juga ada dari PT San Putra Sejahtera yang juga ikut menyatakan memberhentikan pemutaran lagu. Keputusan ini juga termasuk penonaktifan fasilitas Audio Video On Demand (AVOD) di kelas Madar Class.

"Hal ini kami lakukan agar tak membebani pelanggan PO SAN dengan komponen biaya royalti di dalam tarif tiket SAN. Semoga keheningan ini menambah rekatnya komunikasi selama perjalanan dan tidak mengurangi kenyamanan kita bersama,"katanya dalam unggahan di Instagram @po_san_official.

(ell)

No more pages