Logo Bloomberg Technoz

Adapun, perjanjian tersebut melibatkan sejumlah pihak, yakni; West Natuna Supply Group yakni Medco E&P Natuna Ltd., Premier Oil Natuna Sea B.V., Star Energy (Kakap) Ltd.; South Sumatra Sellers yakni Medco E&P Grissik Ltd., PetroChina International Jabung Ltd.; PT Pertamina (Persero), PGN, Sembcorp Gas Pte Ltd., dan Gas Supply Pte Ltd.

“Pengaliran swap gas multi-pihak ini memastikan tambahan pasokan untuk kebutuhan industri dalam negeri dapat terjaga dengan baik. Skema ini hanya mungkin terlaksana melalui kerja sama erat antara kontraktor hulu, pembeli gas, dan pemerintah. Dengan langkah ini, stabilitas pasokan domestik tetap terjamin, sementara kontrak lain yang sudah berjalan tetap terlaksana,” kata Djoko dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).

Tidak Serempak

Akan tetapi, Djoko menggarisbawahi tambahan suplai gas industri dari realokasi ekspor tersebut tidak serta-merta membuat seluruh industri akan mendapat gas. Namun, pasokan tersebut akan dimanfaatkan untuk menjaga industri eksisting tetap mendapatkan gas.

“Semua harus memahami bahwa minyak dan gas bumi adalah energi tidak terbarukan, yang akan habis jika tidak ada penemuan baru. Meskipun tingkat penemuan eksplorasi di Indonesia telah meningkat dari 10:1, menjadi 10:3; risiko tidak ditemukan migas masih 70%,” ungkap Djoko.

Dalam kesempatan terpisah hari ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahada mengklaim pasokan gas bumi yang dialirkan ke wilayah Jawa Barat dan Sumatra telah kembali normal, akibat pemerintah mengalihkan kuota ekspor gas untuk kebutuhan domestik dan menjadwalkan ulang pengiriman ekspor.

Bahlil menyebut pasokan gas domestik beberapa waktu lalu sempat tersendat karena terdapat kebakaran yang terjadi di salah satu jaringan pipa gas. Akan tetapi, dia tak mengelaborasi lebih lanjut ihwal kebakaran tersebut.

Dalam kaitan itu, Bahlil menegaskan PGN sudah mendapatkan alokasi gas tambahan untuk menambal kebutuhan gas yang sempat tersendat akibat kebakaran itu.

“Sebenarnya enggak ada masalah sampai sekarang, kan? Dan sudah ada [pasokan gasnya], clear. Jadi sebagian yang ekspor kita tidak lakukan. Kita masukkan terus gas yang baru muncul juga,” kata Bahlil kepada awak media, di Kementerian ESDM, Jumat (22/8/2025).

“Kemudian kita suplai untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang terkait dengan pipa plumbing yang agak sedikit terbakar,” Bahlil menegaskan.

Sebelumnya, sejumlah industri mengeluhkan terjadi pengetatan pasokan gas bumi dari PGN untuk program HGBT.

Mereka memprotes perusahaan pelat merah itu, yang membatasi volume penyaluran HGBT dan mengenakan surcharge atau biaya tambahan yang tinggi pada Agustus lantaran suplai gas harus dialihkan ke regasifikasi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Dalam surat resmi PGN bernomor 048800.PENG/PP/PDO/2025, manajemen menyatakan keadaan darurat tersebut terjadi sejak 15 Agustus 2025, tetapi tidak dijelaskan tenggat kondisi darurat itu.

Usai pengumuman keadaan darurat tersebut, industriawan dari sektor-sektor penerima HGBT ramai-ramai melaporkan pasokan gas dari PGN menyusut. Mereka juga mengeluhkan adanya pembatasan volume penggunaan HGBT menjadi hanya 48% dari alokasi.

Sementara itu, sisa kebutuhan gas sebesar 52% harus dipenuhi dengan pasokan regasifikasi LNG dengan biaya tambahan yang tinggi dari harga dasar.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief membeberkan surcharge yang ditanggung industri akibat pembatasan pasokan gas oleh PGN itu mencapai US$16,77/MMBtu, sangat jauh dari HGBT. 

Dalam perkembangannya, PGN mengumumkan bahwa pasokan gas bumi yang dialirkan ke wilayah Jawa Barat telah kembali normal, setelah sebelumnya sempat tersendat akibat pasokan dari hulu mengalami permasalahan.

Sekadar catatan, pemerintah mematok HGBT hanya sekitar US$6,5—US$7 per million british thermal unit (MMBtu) untuk 7 sektor industri antara lain pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Amanat itu tertuang dalam Kepmen ESDM No.76/2025. Dalam Kepmen tersebut, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7/MMBtu dan untuk bahan baku sebesar US$6,5/MMBtu.

(azr/wdh)

No more pages