Logo Bloomberg Technoz

Pada saat yang sama, pemerintah disarankan mengalihkan dana HGBT untuk pemenuhan infrastruktur gas bumi agar pasokan terjaga dan harga gas dalam negeri lebih kompetitif.

“Dengan mempertimbangkan iklim investasi hulu dan penerimaan keuangan negara, pemerintah sebaiknya fokus kepada ketersediaan gas. Tata niaga gas dikembalikan kepada mekanisme pasar dan kompetisi yang sehat, sepanjang ada jaminan ketersediaan gas,” kata Hadi ketika dihubungi, Jumat (22/8/2025).

Dalam kaitan itu, dia memandang keandalan infrastruktur gas dapat menjadi solusi membuat harga gas bumi di Indonesia menjadi lebih kompetitif. Saat ini, konektivitas pipa gas dari pemasok dengan kawasan industri masih kurang optimal.

“Contoh di AS [Amerika Serikat], harga gas pipa relatif murah sekitar US$3,5/MMBtu. Harga LNG sekitar US$8/MMBtu. Bandingkan harga gas pipa di PGN kemarin sempat menyentuh US$17/MMBtu,” terangnya.

“Jika interkoneksi infrastruktur gas terbangun, pelan tetapi pasti, akan terbangun kompetisi yang sehat, dan pelan-pelan harga gas akan relatif lebih kompetitif,” Hadi menegaskan.

Untuk diketahui, sejumlah pelaku usaha mengeluhkan terjadi pengetatan pasokan gas bumi untuk program HGBT. Mereka memprotes PT Pertamina Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS) atau PGN yang membatasi volume penyaluran HGBT dan mengenakan surcharge atau biaya tambahan yang tinggi pada Agustus.

Dalam surat resmi PGN bernomor 048800.PENG/PP/PDO/2025, manajemen menyatakan keadaan darurat tersebut terjadi sejak 15 Agustus 2025, tetapi tidak dijelaskan tenggat kondisi darurat itu.

Usai pengumuman keadaan darurat tersebut, industriawan dari sektor-sektor penerima HGBT ramai-ramai melaporkan pasokan gas dari PGN menyusut.

Mereka juga mengeluhkan adanya pembatasan volume penggunaan HGBT menjadi hanya 48% dari alokasi.

Sementara itu, sisa kebutuhan gas sebesar 52% harus dipenuhi dengan pasokan regasifikasi LNG dengan biaya tambahan yang tinggi dari harga dasar.

Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menggarisbawahi bahwa HGBT merupakan keputusan Presiden, sehingga tidak seharusnya ada yang menaikkan harga apalagi membatasi pasokan.

Febri membeberkan surcharge yang ditanggung industri akibat pembatasan pasokan gas oleh PGN itu mencapai US$16,77/MMBtu, sangat jauh dari HGBT. Katanya, pengetatan pasokan gas dengan harga khusus akan berimbas terhadap keberlangsungan industri manufaktur.

Dalam perkembangannya, PGN mengumumkan bahwa pasokan gas bumi yang dialirkan ke wilayah Jawa Barat telah kembali normal, setelah sebelumnya sempat tersendat akibat pasokan dari hulu mengalami permasalahan.

Sekadar catatan, pemerintah mematok HGBT hanya sekitar US$6,5—US$7 per MMBtu untuk 7 sektor industri antara lain pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Amanat itu tertuang dalam Kepmen ESDM No.76/2025. Dalam Kepmen tersebut, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7/MMBtu dan untuk bahan baku sebesar US$6,5/MMBtu.

Pemanfaatan gas bumi RI sampai dengan Juni 2025./dok. ESDM

Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan sebanyak 69% pemanfaatan gas bumi sudah difokuskan untuk kebutuhan pasar domestik, dan hanya 31% untuk diekspor.

Realisasi pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik sepanjang semester I-2025 mencapai 3.877 billion british thermal unit per day (bbtud), sementara untuk keperluan ekspor mencapai 1.721 bbtud. 

Dengan begitu, total gas bumi yang termanfaatkan mencapai 5.598 bbtud sepanjang semester I-2025.

Menurut data realisasi kinerja sektor ESDM semester I-2025 terdapat 2.110 bbtud gas bumi atau sekitar 38% disalurkan untuk hilirisasi sektor industri dan pupuk.

Selanjutnya, 1.767 bbtud gas bumi kebutuhan domestik atau setara 31% dimanfaatkan untuk bahan bakar gas (BBG), jaringan gas (jargas), peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas), ketenagalistrikan, liquified natural gas (LNG) dan liquified petroleum gas (LPG).

(azr/wdh)

No more pages