Investasi Pusat Data RI Terbentur Aturan, UU PDP Mesti Diperketat
Farid Nurhakim
21 August 2025 08:10

Bloomberg Technoz, Depok - Perusahaan penyedia pusat data dan infrastruktur digital, PT Dunia Virtual Online Tbk (AREA) atau AREA31 mengungkap bahwa tantangan terbesar investasi pusat data (data center) di Indonesia adalah regulasi.
Mereka pun mendorong pemerintah untuk memperkuat dan memperketat penerapan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) agar data warga Indonesia tak bocor.
"Tantangan terbesar, dari sisi regulasi, kita butuh regulasi yang mendukunglah ya. Misalnya Undang-Undang PDP diperkuat, diperketat, jangan sampai data-data kita misalnya [bocor] ya," ujar Direktur AREA31 Edi Sugianto dalam sesi tanya jawab pada penandatanganan kerja sama AREA31 dan Eutelsat OneWeb di AREA31, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/8/2025).
Dia menjelaskan ada banyak data masyarakat Indonesia di media sosial (medsos). Lantas, ia mempertanyakan di mana sistem komputer yang memiliki layanan khusus sebagai penyimpanan data (server) dari medsos tersebut: apakah berada di dalam negeri atau luar negeri.
Selanjutnya, Edi memberikan contoh semisal seseorang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta. Sekolah ini apakah menggunakan sistem server yang dioperasikan dan disimpan di lokasi sekolah (on premise), data center atau memakai komputasi awan (cloud).
































