Duduk Perkara Darurat Pasokan Gas Industri PGN (PGAS)
Nyoman Ary Wahyudi
21 August 2025 05:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN mengumumkan keadaan darurat atau emergency terkait dengan penurunan pasokan gas kepada pelanggan di wilayah Jawa Barat dan Sumatra.
Deklarasi darurat pasokan gas itu disampaikan lewat surat bernomor 048800.PENG/PP/PDO/2025 yang diteken Direktur Utama PGN Arief S. Handoko bertarikh 15 Agustus 2025.
Lewat surat itu, Arief mengatakan, terjadi penurunan pasokan gas yang berdampak pada penyaluran gas untuk sementara waktu kepada sebagian pelanggan PGN di Jawa Barat dan sebagian Sumatra.
“Serta mempertimbangkan potensi meluasnya dampak tersebut kepada gangguan operasi sistem transmisi dan distribusi gas PGN serta pergerakan perekonomian nasional,” tulis Arief seperti dikutip dari surat yang dilihat Bloomberg Technoz, Rabu (20/8/2025).
Dewan direksi PGN menegaskan seluruh kegiatan operasi dan bisnis penyaluran gas PGN berada dalam keadaan darurat sejak 15 Agustus 2025.































