“Apabila kondisi dimaksud sudah dapat dinyatakan aman dan normal kembali, selanjutnya akan dikeluarkan Deklarasi Pencabutan Keadaan Darurat,” tulis Arief.
Selepas keadaan darurat itu, industri pengguna gas belakangan melaporkan pasokan dari PGN susut tajam. Malahan, pasokan gas ke industri kembali dibatasi 48% yang disertai dengan skema surcharge atau biaya tambahan.
Wakil Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Widjaja mengatakan skema yang dibuat PGN itu tidak sesuai dengan amanat pemerintah untuk memastikan pasokan gas terjangkau bagi industri.
“PGN akan melakukan hal ini [pembatasan] karena mau tambahin surcharge ke pemakaian, walaupun ada kuotanya mereka mau naikin supaya kalau lewat 48% kena surcharge,” kata Widjaja saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).
Widjaja menuturkan pembatasan pasokan gas ke industri itu berlaku untuk semua sektor tidak terbatas pada 7 sektor industri penerima HGBT. Alasannya, dia menerangkan, pasokan gas PGN sudah terbatas.
“Semua gas, karena PGN tidak ada pasokan maka dia batasi kan orang, habis limit dia kasih surcharge,” kata dia.
Sekedar catatan, pemerintah menargetkan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sekitar US$6,5-US$7 per MMBtu untuk 7 sektor industri antara lain pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Amanat itu tertuang dalam Kepmen ESDM No.76/2025. Dalam Kepmen tersebut, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7/MMBtu dan untuk bahan baku sebesar US$6,5/MMBtu.
Beleid itu juga mengatur jenis industri penerima, nama perusahaan yang berhak, volume dan sumber gas, hingga harga dan tarif yang berlaku di midstream serta harga jual ke pelanggan industri penerima HGBT.
Kegelisahan sektor industri itu turut disampaikan secara terbuka oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pekan lalu.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, HGBT merupakan keputusan presiden, sehingga tidak seharusnya pihak atau lembaga yang mencoba menaikkan harga atau membatasi pasokan.
“Tidak seharusnya ada pihak atau lembaga yang mencoba melakukan subordinasi terhadap perintah Presiden tersebut dalam bentuk menaikkan harga di atas US$6,5 dan membatasi pasokannya,” kata Febri dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/8/2025).
Febri membeberkan surcharge yang ditanggung industri akibat pembatasan pasokan gas itu mencapai US$16,77 per MMBtu.
"Kenaikan harga atau berkurangnya pasokan HGBT akan langsung menggerus margin keuntungan, menurunkan utilisasi pabrik, dan dalam jangka panjang menekan minat investor,” kata dia.
PGAS Sebut Pasokan Pulih
Selepas gaduh masalah pasokan gas di tengah publik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait, termasuk di dalamnya PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Rapat itu digelar tertutup di Kementerian ESDM, Jakarta pada Sabtu (16/8/2025).
Belakangan, Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman menuturkan perseroannya telah menerima tambahan pasokan gas dari sisi hulu setelah mendapat kepastian alokasi dari pemerintah.
Pasokan tambahan itu, kata Fajriyah, telah membuat tekanan gas dalam jaringan pipa normal kembali.
Menurut manajemen PGN, pelanggan di sejumlah wilayah Jawa Barat yang sebelumnya terdampak telah beroperasi kembali.
“Tambahan pasokan gas saat ini telah membantu meningkatkan keandalan infrastruktur. Penyaluran kepada pelanggan akan dilakukan secara berkelanjutan,” kata Fajriyah seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (20/8/2025).
Di sisi lain, PGAS turut melaporkan kebutuhan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) sampai akhir tahun mencapai sekitar 6 kargo.
Sampai dengan periode yang berakhir Juli 2025, kebutuhan LNG perusahaan gas negara itu telah terpenuhi sebanyak 6 kargo dari kilang domestik, dengan pemanfaatan fasilitas FSRU Lampung dan LNG Hub di Arun.
“Saat ini, sebagian kebutuhan 2025 sudah memiliki kepastian pasokan dari penjual, sementara sisanya sedang difinalisasi,” kata Fajriyah.
(naw)































