Logo Bloomberg Technoz

"Insentif Rp300 ribu per bulan bukanlah kado, tapi pemenuhan hak guru, yang itupun tidak terpenuhi seutuhnya," terang Iman.

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa pemerintah hendaknya menyadari perintah UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14 ayat 1 huruf a, bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum. 

"Jika Presiden betul-betul ingin mensejahterakan guru, khususnya guru non-ASN maka sudah semestinya Pak Prabowo merealisasikan janji beliau di dalam Astacita yaitu penetapan standar upah minimum bagi guru-guru non-ASN yang berlaku secara nasional," kata Iman.

Alokasi Anggaran Pendidikan Tak Dapat Proporsional Tepat

Satriawan pun mengungkap pandangannya mengenai postur APBN 2025 bahwa alokasi untuk pendidikan dasar dan menengah tidak mendapatkan alokasi yang proporsional. 

"P2G menyesalkan anggaran pendidikan 20 sebagai mandatory spending justru lebih besar dialokasikan pada kementerian lain yang tidak mengelola pendidikan khususnya pendidikan dasar dan menengah. Padahal persoalan utama pendidikan Indonesia, masih berkutat pada pendidikan dasar dan menengah termasuk jenjang PAUD," lanjut Satriwan.

P2G menilai, pemerintah Prabowo-Gibran belum fokus terhadap pembenahan pendidikan dasar dan menengah termasuk PAUD. Buktinya saja Kemdikdasmen hanya mendapat alokasi 33,5 triliun atau sekitar 4,6% saja dari 20% APBN 2025 untuk pendidikan. Tampak kontras dengan anggaran MBG. 

"Mestinya anggaran MBG tidak boleh mengambil dari anggaran pendidikan 20%, mengingat anggaran MBG tidak secara langsung atau eksplisit diperintahkan oleh konstitusi, berbeda dengan anggaran pendidikan dan hak warga negara mendapat pendidikan yang disebut eskplisit dalam pasal 31 ayat 1-5 UUD NRI Tahun 1945,"katanya.

Lebih lanjut, P2G berharap Pemerintah melakukan melihat kembali anggaran pendidikan dari kementerian-kementerian di luar kementerian pendidikan. Ada sekitar 23 kementerian lembaga yang juga mengambil alokasi 20% anggaran pendidikan. 

Seperti penyelenggaraan pendidikan ikatan dinas dan sekolah di bawah kementerian seperti Kemenkeu, Kemdagri, Kementan, Kemenhan, dan lainnya. 
 
"Anggaran sekolah ikatan dinas yg dikelola kementerian non kementerian pendidikan lebih dari 100 triliyun, mestinya itu kemudian direalokasi ke kementerian yang mengurusi pendidikan saja agar lebih berkeadilan, proporsional, dan tepat sasaran sesuai perintah konstitusi,"urainya.

(dec/spt)

No more pages