Dicky menilai Indonesia sebaiknya tidak sekadar menyalin aturan Singapura, melainkan memperkuat regulasi penjualan dan pemasaran, terutama pembatasan akses anak. Selain itu, standar kandungan nikotin dan cairan vape perlu diatur ketat untuk mencegah produk beredar sembarangan.
“Literasi publik juga penting, karena banyak yang mengira vape lebih aman dari rokok, padahal tidak demikian secara ilmiah. Kalau tidak segera dibenahi, generasi muda bisa menjadi korban adiksi nikotin, baik lewat rokok tradisional maupun elektrik,” tegasnya.
Dicky menyebut kebijakan Singapura berpotensi ditiru negara-negara maju lain. Namun bagi Indonesia, pekerjaan rumah masih menumpuk: mulai dari lemahnya enforcement hukum, rendahnya literasi publik, hingga kepentingan ekonomi industri rokok.
Sebelumnya, Singapura mengambil langkah yang semakin tegas terkait rokok elektrik atau vape. Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato National Day Rally pada 17 Agustus menegaskan bahwa masalah vape kini tidak lagi dipandang sekadar isu tembakau, melainkan sudah masuk ke ranah narkotika. Artinya, pelanggaran terkait penjualan vape dengan kandungan zat berbahaya bisa berujung pada hukuman penjara dan sanksi yang lebih berat.
Wong mengingatkan bahwa meski sudah dilarang sejak lama, masih banyak upaya penyelundupan dan cara-cara untuk mengakali hukum. Lebih berbahaya lagi, sebagian produk vape ternyata dicampur dengan zat adiktif seperti etomidate. Vape, ujarnya, hanyalah perangkat penghantar—yang menjadi ancaman nyata adalah isi cairannya. Saat ini etomidate menjadi temuan utama, namun di masa mendatang bisa saja muncul zat yang lebih kuat dan berbahaya.
Aturan Vape atau Rokok Elektrik di Indonesia
Badan Pengawasan Makan dan Obat-obatan (BPOM) akan memperluas pengawasan terhadap zat adiktif, termasuk rokok elektrik.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, aturan baru pengawasan terhadap rokok elektrik tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif. Peraturan ini telah diundangkan pada 3 Juli 2025 oleh Kementerian Hukum.
Dasar perubahan ini mengacu pada sejumlah regulasi yang berkaitan dengan dengan aspek kesehatan serta pengawasan terhadap obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, terdapat perluasan pengaturan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif.
“Berdasarkan PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 ini, kewenangan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif diperluas, tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar saat memberikan penjelasan mengenai revisi peraturan ini.
Melalui PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025, rokok elektronik tercakup ke dalam definisi zat adiktif. Definisi zat adiktif dalam peraturan ini yaitu produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat dan dapat berbentuk padat, cairan, dan gas.
(fik/spt)






























