Australia Hukum Google Denda Rp576 Miliar karena Berkomplot
Redaksi
19 August 2025 11:06

Bloomberg Technoz, Jakarta - Google menyepakati pembayaran dengan setara US$35,8 juta (setara Rp576 miliar) usai keputusan lembaga pengawas persaingan dan konsumen Australia menyatakan perusahaan telah melanggar aturan persaingan usaha sehat.
Gina-Cass Gottlieb dari Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) dalam keterangan resmi, menerangkan bahwa keputusan bersalah Google mendukung warga Australia untuk memiliki pilihan pencarian yang lebih luas di masa depan.
Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu telah membayar dua operator telekomunikasi terbesar di Australia guna menginstal secara default aplikasi pencarian Google.
"Google telah bekerja sama dengan ACCC, mengakui tanggung jawabnya, dan setuju untuk bersama-sama mengajukan ke Pengadilan bahwa Google harus membayar denda total sebesar 55 juta dolar Australia," tulis lembaga ini dikutip Selasa (19/8/2025).
Otoritas perlindungan konsumen negara tersebut pada Senin mengatakan Google telah menandatangani kesepakatan dengan Telstra dan Optus.






























