Logo Bloomberg Technoz

Dia berpendapat, meskipun kuota LPG 3 Kg pada 2026 naik menjadi 8,31—8,76 juta metrik ton, realisasinya perlu didorong agar menempel pada batas bawah sekitar 8,31 juta metrik ton dan bukan justru menjadi tak terkendali sebagaimana yang terjadi pada tahun ini.

Berbagai Skema

Dihubungi secara terpisah, Peneliti ekonomi Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menyatakan pemerintah dapat mengendalikan subsidi LPG 3 Kg melalui beberapa skema. 

Misalnya, penetapan harga tunggal secara nasional sebesar Rp20.000—Rp25.000 per tabung, penjualan hanya kepada penerima terdaftar, serta larangan penjualan eceran.

Menurut dia, pengelolaan subsidi tersebut akan serupa seperti pendekatan yang diterapkan dalam mengendalikan subsidi BBM; di mana harga distandarisasi untuk mencegah manipulasi dan kebocoran, ditambah teknologi pelacak agar subsidi tepat sasaran.

Akan tetapi, dia menegaskan kebijakan tersebut perlu diterapkan dengan sosialisasi yang komprehensif. Jika tidak, maka potensi kelangkaan dan merebaknya antrean berpotensi kembali terulang.

“Agar kebijakan pembatasan pada 2026 tidak mengulang kegagalan yang sama, pemerintah perlu menyiapkan langkah pencegahan sejak awal. Evaluasi uji coba 2024—2025 harus menjadi dasar untuk memperkuat kapasitas agen resmi dan sub-pangkalan,” kata Yusuf.

Dia menilai sosialisasi tersebut perlu dilakukan setidaknya 6—12 bulan sebelum kebijakan berlaku. Tak hanya itu, petugas distribusi menurutnya juga perlu mendapatkan pelatihan dari pemerintah.

“Selain itu, perlu ada anggaran tambahan untuk logistik, termasuk subsidi transportasi ke daerah terpencil, agar pasokan terjaga dan harga tetap stabil,” ujarnya.

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, akumulasi subsidi energi tahun depan dipagu senilai Rp210,06 triliun.

Besaran tersebut terdiri atas subsidi untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Rp25,10 triliun, LPG 3 Kg Rp80,3 triliun, serta listrik Rp104,64 triliun.

Dalam RAPBN 2026, menurut buku nota tersebut, masih akan dialokasikan belanja subsidi LPG 3 Kg dan subsidi listrik rumah tangga berbasis komoditas seperti tahun-tahun sebelumnya.

Rencana kebijakan transformasi subsidi energi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Untuk diketahui,  pemerintah memang berencana memperketat pembelian LPG 3 Kg bersubsidi mulai 2026. Dalam kaitan itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklarifikasi dua kebijakan pengendalian pembelian LPG 3 Kg akan diterapkan bersamaan pada 2026.

Kedua kebijakan tersebut adalah program LPG Satu Harga dan distribusi 'Gas Melon' yang hanya diperbolehkan untuk masyarakat penerima bantuan sosial (bansos).

“Itu berbarengan,” kata Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno kepada awak media di sela Energi dan Mineral Festival 2025, Kamis (31/7/2025) petang.

(wdh)

No more pages