Prabowo Ancam Penimbun Sembako: Dipenjara hingga Denda Rp50 M
Mis Fransiska Dewi
15 August 2025 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperingatkan siapapun yang menyebabkan kelangkaan kebutuhan pangan dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp50 miliar.
Prabowo menyebut hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen Indonesia. Dia meminta jajaran Kabinet Merah Putih dapat selalu mewaspadai kecurangan hingga manipulasi upaya penimbunan dan gerakan menahan distribusi pangan.
“Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu, kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan. Mereka yang mempersulit kehidupan rakyat, mereka yang cari keuntungan gila-gilaan di atas penderitaan orang kecil,” kata Prabowo dalam pidato Kenegaraan di DPR/MPR, Jumat (15/8/2025).
Kepala Negara menyebut pemerintah akan konsisten menggunakan segala kewenangan dari UUD 1945 dan juga UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terutama Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1.
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas bisa mendapat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar," ujar Prabowo membacakan pasal tersebut.































