"Ini tujuannya untuk consumer protection. Kita melindungi consumer supaya bunga tidak gila-gilaan. Apakah kita jadi penjahat? Ini yang perlu kita luruskan," jelas Entjik dalam paparannya dalam agenda Celios di Jakarta, Senin (11/8/2025).
"Bahwa bunga ini kita memang atur untuk consumer protection, bukan untuk keuntungan, bukan untuk kita bersepakat rame-rame untuk keuntungan, dan yang paling penting bahwa ini atas arahan OJK," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPPU akan menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online terkait dugaan bunga pinjol secara kolektif.
Sebelumnya dugaan adanya pengaturan bunga pinjol oleh para pelaku usaha pinjol berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 terkait larangan praktik monopoli, utamanya Pasal 5.
Sekadar catatan saja, sidang perdana kasus dugaan kartel pinjol ini akan digelar perdana pada Kamis (14/8/2025) di ruang sidang KPPU.
(far/wep)
































