Beleid tersebut juga diklaim menyempurnakan sistem perizinan usaha berbasis risiko yang lebih terukur, digital, dan terpadu melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), sebuah sistem yang terintegrasi secara elektronik guna memudahkan pelaku usaha menjalankan kegiatannya.
"Itu kan terobosan kita semuanya. Jadi pemerintah tidak hanya ngomongin tarif. Begitu tarifnya seperti itu [kurang berdaya saing], di komponen struktur biaya yang lain kita bikin supaya lebih efisien," tutur dia.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberlakuan tarif telah disosialisasikan kepada sejumlah kalangan pengusaha meliputi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) hingga eksportir dalam negeri.
"Seperti yang kemarin waktu dikenakan [tarif] 10% kan itu langsung. Sosialisasi juga sudah dilakukan dengan Kadin dan para eksportir," ujar Airlangga kepada wartawan di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.
(lav)

































