Tarif AS 19% Berlaku, Pemerintah Minta Eksportir Jaga Daya Saing
Sultan Ibnu Affan
08 August 2025 13:49

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah meminta para eksportir untuk memaksimalkan daya saing produknya sejalan dengan telah diberlakukannya tarif ekspor ke Amerika Serikat (AS) yang mulai efektif pada Kamis (7/8/2025) kemarin.
Tarif tersebut diklaim masih rendah dibandingkan sejumlah negara pesaing, tetapi dengan selisih yang terbilang sedikit seperti negara-negara tetangga yang juga mendapat tarif sama dengan Indonesia.
"Tarif Indonesia sudah termasuk rendah, tapi kan selisihnya juga sedikit dengan negara lain. Kita harus menjaga betul competitiveness [daya saing] kita. Itu harus kita jaga," ujar Sekretaris Kementerian Koordiantor Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (/8/2025).
Susiwijono mengatakan, langkah tersebut dilakukan melalui upaya menekan biaya pengiriman logistik, termasuk menjaga iklim investasi dalam negeri melalui berbagai langkah deregulasi yang juga telah dilakukan pemerintah.
Deregulasi tersebut menyasar pada penerbitan aturan mengenai kemudahan perizinan berusaha melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2025 pada 5 Juni lalu, menggantikan PP 5/2021.

































