Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Incar PPh Para Influencer yang Open Subscribe di IG

Sultan Ibnu Affan
07 August 2025 17:20

Ilustrasi Influencer (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Ilustrasi Influencer (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tetap memperhatikan sekaligus menggali potensi penerimaan pajak melalui media sosial, termasuk kepada pemengaruh (influencer) yang saat ini tengah marak memonetisasi berbagai konten eksklusif.

Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Riznaldi Akbar mengatakan, para influencer tetap akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk perhitungan pajaknya.

"Tidak ada fasilitas potongan PPh untuk content creator/influencer. Tetap dikenakan PPh," ujar Riznaldi saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/8/2025).


Riznaldi mengatakan, mekanisme pelaporan pajak tersebut juga sama seperti wajib pajak (WP) orang pribadi maupun WP Badan melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT). 

Selain melalui SPT, kata dia, pemerintah juga selalu melakukan monitoring di sejumlah sosial media. Ini sebagai upaya pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan pajak negara.