Selain perombakan jajaran pengurus, RUPSLB WIKA juga menyetujui perubahan skema pensiun karyawannya dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Perubahan tersebut mencakup pembekuan penghasilan dasar pensiun, masa kerja, dan iuran bagi peserta PPMP. Selanjutnya, peserta yang terdampak didaftarkan ke dalam Program Pensiun Iuran Pasti Dana Pensiun WIKA.
(dhf)
No more pages































