Awalnya, Dhani melarang Once membawakan lagu-lagu Dewa 19, terlebih di luar konser Dewa 19. Dhani merasa sebagai pencipta lagu merasa memiliki hak cipta lagu-lagu dan khawatir penampilan Once akan mengurangi antusiasme penonton terhadap konser Dewa 19.
Akan tetapi Once sendiri menyatakan bahwa dia telah membawakan lagu-lagu tersebut selama bertahun-tahun dan merasa berhak untuk menyanyikannya.
Aturan Dasar Royalti Musik
Kebijakan royalti musik ini merujuk pada peraturan Pemerintah (PP) No.56 Tahun 2021 soal Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik Pasal 3, disebutkan bahwa setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
Royalti ini akan diambil berdasarkan jenis usahanya. Berikut rinciannya:
1. Restoran nonwaralaba
Agung mencontohkan, restoran non-waralaba dengan 50 kursi dikenai tarif royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun, sehingga totalnya menjadi Rp6.000.000 per tahun. Untuk tempat usaha yang dihitung berdasarkan luas area, tarif yang digunakan adalah sekitar Rp 720 per meter persegi per bulan.
2. Usaha Kuliner Bermusik (Restoran dan Kafe)
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2016. Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik Restoran dan Kafe ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan bahwa Royalti Pencipta sebesar Rp60.000 per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp60.000 per kursi per tahun.
3. Pub, Bar, dan Bistro
Sedangkan untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik Pub, Bar dan Bistro ditentukan tiap meter persegi (per m2) per tahun, dengan ketentuan bahwa Royalti Pencipta sebesar Rp180. 000- per meter persegi (per m2) per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp180.000 – per meter persegi (per m2) per tahun;.
4. Diskotek dan Kelab Malam
Kemudian tarif royalti untuk bidang usaha Diskotek dan Klab Malam ditentukan tiap meter persegi (per m2) per tahun, dengan ketentuan bahwa Royalti Pencipta sebesar Rp250.000 per meter persegi (per m2) per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesat Rp180.000 per meter persergi (per m2) per tahun.
(dec/spt)





























