Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Kaji Beri Diskon Tarif Listrik pada Kuartal III-2025

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 August 2025 13:55

Petugas PLN melayani pelanggan rumah tangga di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. (Dok. PLN)
Petugas PLN melayani pelanggan rumah tangga di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. (Dok. PLN)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku masih mengkaji pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% dalam paket stimulus atau insentif pada kuartal III-2025 senilai Rp10,8 triliun.

Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Riznaldi Akbar menjelaskan diskon tarif listrik yang dilakukan pada kuartal I-2025 memang memakan anggaran yang cukup besar.

Sementara itu, dalam paket stimulus fiskal kuartal II-2025, diskon tarif listrik tak dimasukkan akibat pemerintah tengah memonitor efektivitas dari kebijakan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp13,6 triliun.


“Itu masih dalam proses pembahasan, karena setiap rupiah yang kita keluarkan itu kan harus efektif ya. Jadi kita masih proses monitoring apakah yang kemarin itu efektif atau tidak,” kata Riznaldi ditemui awak media, di sela International Battery Summit, Rabu (6/8/2025).

Terkait dengan evaluasi penerapan insentif diskon tarif listrik yang berlaku pada Januari dan Februari 2025, dia mengakui Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) masih melakukan proses pembayaran kompensasi ke PT PLN (Persero).