Logo Bloomberg Technoz

"Kalau itu mau memainkan lagu dalam setahun itu, satu, dua juta lagu silahkan, lagu apa saja, silahkan, mau diputar seharian silahkan,"katanya.

Sebelumnya diberitakan, salah satu pengusaha kafe, Bernama Rian mengaku keberatan bila diwajibkan membayar royalti jika memutarkan lagu di tempat usahanya. 

Apalagi, kata dia, pendapatan sehari-hari dari usahanya terkadang tak menentu dan semakin serasa “sesak napas” jika ditambah harus membayar royalti karena memutar musik untuk publik di kafenya.

“Terus kalau harus bayar, dari jam buka sampai tutup harus bayar berapa? Belum tentu pendapatan hari itu ada, apalagi harus menutupi bayar ke LMKN, nyusahin,” kata Ryan kepada Bloomberg Technoz, Kamis (30/07).

Di kesempatan lain, seorang penyanyi kafe mengeluhkan pekerjaannya sekarang terasa lebih berat dalam persidangan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Denny Rahman atau biasa dikenal Azum, mengeluhkan bahwa ramainya polemik tersebut, terdapat salah satu cafe di Bandung yang mulai memangkas fee atau honorarium para penyanyi cafe untuk membayar hak cipta kepada para pencipta lagu.

“Ini berat bagi kami penyanyi karena biasanya saweran dari pengunjung jadi tambahan penghasilan. Gaji kami biasa cuma Rp300 ribu sampai Rp750 ribu per sesi, belum termasuk tips. Kalau lagu-lagu favorit pengunjung tidak boleh dibawakan, kami yang rugi.” kata Azum dalam persidangan, Kamis (31/7/2025).

Royalti musik ini akan diambil berdasarkan jenis usahanya. Berikut rinciannya:

1.⁠ ⁠Restoran nonwaralaba
Agung mencontohkan, restoran non-waralaba dengan 50 kursi dikenai tarif royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun, sehingga totalnya menjadi Rp6.000.000 per tahun. Untuk tempat usaha yang dihitung berdasarkan luas area, tarif yang digunakan adalah sekitar Rp 720 per meter persegi per bulan.

2.⁠ ⁠Usaha Kuliner Bermusik (Restoran dan Kafe)
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2016. Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik Restoran dan Kafe ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan bahwa Royalti Pencipta sebesar Rp60.000 per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp60.000 per kursi per tahun.

3.⁠ ⁠Pub, Bar, dan Bistro
Sedangkan untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik Pub, Bar dan Bistro ditentukan tiap meter persegi (per m2) per tahun, dengan ketentuan bahwa Royalti Pencipta sebesar Rp180. 000- per meter persegi (per m2) per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp180.000 – per meter persegi (per m2) per tahun;.

4.⁠ ⁠Diskotek dan Kelab Malam
Kemudian tarif royalti untuk bidang usaha Diskotek dan Klab Malam ditentukan tiap meter persegi (per m2) per tahun, dengan ketentuan bahwa Royalti Pencipta sebesar Rp250.000 per meter persegi (per m2) per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesat Rp180.000 per meter persergi (per m2) per tahun.

(dec/spt)

No more pages